Ijin Kerja
RPTKA atau Rancangan Pengguna Tenaga Kerja Asing adalah Dokumen yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan di Indonesia (Swasta Nasional / Penanaman Modal Asing) untuk mendatangkan Tenaga Kerja Asing dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Kami menyediakan Jasa pembuatan Dokumen di wilayah Departemen Tenaga Kerja dengan harga bersaing dan tepat waktu.
RPTKA (Rancangan Pengguna Tenaga Kerja Asing)
Departemen Tenaga Kerja - JAKARTA
Jenis Pengurusan | Deskripsi | Normal | Express |
---|---|---|---|
RPTKA | 1 Jabatan | 600.000 14 hari | 800.000 7 hari |
Notifikasi IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
Departemen Tenaga Kerja - JAKARTA
Jenis Pengurusan | Deskripsi | Normal | Express |
---|---|---|---|
Notifikasi IMTA | 1 TKA | 600.000 14 hari | 800.000 7 hari |
Pencabutan IMTA / EPO IMTA
Departemen Tenaga Kerja - JAKARTA
Jenis Pengurusan | Deskripsi | Normal | Express |
---|---|---|---|
EPO IMTA | 1 TKA | 500.000 14 hari | 700.000 7 hari |
Penarikan DPKK & Pencairan DPKK
Departemen Tenaga Kerja - JAKARTA
Jenis Pengurusan | Deskripsi | Normal | Express |
---|---|---|---|
Penarikan DPKK | 1 TKA | 500.000 14 hari | 700.000 7 hari |
Pencairan DPKK | 1 TKA | 500.000 14 hari | 700.000 7 hari |
Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Kanwil Depnaker DKI JAKARTA
Jenis Pengurusan | Deskripsi | Normal | Express |
---|---|---|---|
UU N0.7 | 1 Perusahaan | 500.000 5 hari | - |
Persyaratan Izin Kerja
Dokumen Tenaga Kerja Asing / TKA
1. Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
2. Ijasah TKA
3. CV (Curiculum Vitae) TKA
4. Referensi Kerja TKA selama 5 tahun terakhir
5. Rekening tabungan pribadi selama 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD 1500
6. TKA wajib membayar DPKK USD 100/Per-bulan dan pembayaran dibayarkan sesuai persetujuan dari DEPNAKER
7. Email Photo TKA ukuran 4 x 6 (Background merah)
8. Kartu BPJS Tenaga Kerja (perpanjangan)
9. Kartu BPJS Kesehatan (perpanjangan)
10. Kartu NPWP TKA (perpanjangan)
11. KITAS TKA (perpanjangan)
12. Notifikasi IMTA / IMTA terakhir (perpanjangan)
Dokumen untuk Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing / TKA
1. Akte Pendirian Perusahaan / Akte Perubahan
2. Surat Keputusan Kehakiman sesuai akta
3. Izin Usaha / SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
4. Nomor Pokok Wajib Pajak / NPWP
5. Kontrak pekerjaan dengan perusahaan lain (Apabila ada kerjasama)
6. Tanda Daftar Perusahaan / TDP
7. Nomor Induk Berusaha / NIB
8. Domisili Perusahaan / Izin Usaha Lokasi
9. KTP Direktur / HR Manager WNI
10. Kop Surat Perusahaan + Cap Perusahaan
11. Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
12. Struktur Organisasi Perusahaan yang sudah dittd dan distamp perusahaan
13. Dokumen Pendamping TKA minimal 2 orang (KTP, Email, No.HP)
14. Rekening koran perusahaan selama 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD 1500
** Semua dokumen diatas harus dalam scan berwarna dan dikirimkan dengan bentuk file JPEG / PDF dengan minimal file 2MB **
Catatan untuk Izin Kerja
- Penghitungan pengerjaan setelah proses SKYPE oleh Perusahaan ke DEPNAKER.
- Perusahaan baru yang belum memiliki RPTKA harap melampirkan dokumen ASLI.
- Jumlah jabatan dalam 1 perusahaan adalah 4 Jabatan, lebih dari 4 harus mengajukan penambahan.
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7 hanya wilayah Jabodetabek yang kami kerjakan.